Pansus DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Raperda Tahap I 2023

Pansus DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Raperda Tahap I 2023

PANSUS - Anggota Pansus 3 rapat kerja membahas Raperda. Foto : Agus Pratikno/Radar Pemalang--

DISWAYJATENG,PEMALANG - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DRPD Kabupaten PEMALANG secara maraton terus melakukan rapat kerja membahas Raperda Tahap I Tahun 2023. Rapat kerja Pansus masing-masing dilakukan di ruang rapat komisi yang ada di gedung dewan. 

Sejumlah Pansus DPRD yang saat itu melaksanakan rapat kerja membahas Raperda Tahap I Tahun 2023 yaitu Pansus 1, Pansus 2, Pansus 3 dan Pansus 4. 

Seperti yang sedang dilakukan Pansus 1 yang dipimpin oleh M Safi'i selaku Ketua Pansus. Dalam rapat Pansus 1 ini banyak menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga OPD pengampu Raperda. Yaitu Satpol PP, Bagian Hukum, Dinsos, Bappeda, DPM-PTSP, Disparpora, Diskoperindag dan lainnya.

Rapat Pansus 1 ini ,membahas Raperda Raperda Perubahan atas perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 

Ketua Pansus 1 M Safi'i, terkait Raperda yang sedang dibahas, pihaknya sebelum menutup rapat kerja itu ada satu hal yang menjadi penegasan. Yaitu soal pompa hidrand. Karena berdasarkan pengalamannya ketika terjadi kebakaran yang ada di Jalan Jenderal Sudirman mengalami kesulitan untuk memadamkan api. Meskipun di lokasi kebakaran ada pompa hidrand, namun ketika akan digunakan ternyata tidak ada airnya. Sehingga betul-betul menyulitkan bagi petugas pemadam kebakaran Satpol PP. 

Oleh karena itu, M Safi'i kembali menegaskan agar dipastikan di lokasi - lokasi bangunan ada pompa hidrandnya. Terlebih dibangunan gedung yang berpotensi. Tentu pompa hidrand itu harus betul-betul disiapkan.

"Jadi semua bangunan pemerintah maupun bangunan usaha lainnya. Apa itu usaha wisata atau pasar tentu harus memenuhi persyaratan salah satunya harus ada pompa hidrandnya. Termasuk ada sefsiteng atau lembuangan air yang memadai,"katanya.

Rapat kerja Pansus lainnya juga dilakukan, baik oleh Pansus 2, 3 dan 4. Rapat Pansus 2 dipimpin oleh Fahmi Hakim, Pansus 3 dipimpin oleh H Noor Rosyadi. Sedangkan Pansus 4 dipimpin oleh Nur Afna. 

Adapun masing-masing Raperda yang saat itu sedang dibahas yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Selain itu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat , Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Kabupaten Pemalang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id