Jelang Pemilu, Begini Imbauan Kapolres Tegal untuk Ajak Masyarakat Berbudaya Tertib Lalu Lintas

Jelang Pemilu, Begini Imbauan Kapolres Tegal untuk Ajak Masyarakat Berbudaya Tertib Lalu Lintas

SERUAN - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK mengajak masyarakat Kabupaten Tegal berbudaya tertib berlalulintas. Foto : Herrmas Purwadi/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWI - Seruan kepada masyarakat Kabupaten Tegal untuk tertib dan berbudaya  dalam berlalulintas dilakukan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK. Hal ini dilakukan sebagai  upaya membangun kesadaran dan membudayakan kebiasaan tertib berlalulintas.

Menurutnya, Operasi Zebra Candi 2023 selama 14 hari ini diharapkan bisa menciptakan Kamseltibcarlantas  yang kondusif menuju pemilu damai 2024. 

“Jelang tahapan pesta demokrasi yang akan diselenggarakan di seluruh penjuru tanah air. Tentu menjadi kewajiban bersama untuk mencegah berbagai potensi dan kerawanan yang mungkin terjadi," ujarnya.

Dijelaskan, pelaksanaan tahapan Pemilu tidak akan bisa terlepas dari lalu lintas di jalan raya. 

"Potensi gangguan tersebut seperti kecelakaan lalu lintas dan konflik sosial yang akan mengganggu proses demokrasi," cetusnya. 

Menurutnya, membangun  budaya tertib berlalulintas dimulai dari menerapkan kebiasan 3 siap berkendara sebelum memulai aktivitas berlalu lintas. Poin pertama adalah siap diri sendiri, berupa kesiapan pada kesehatan jasmani dan rohani, membawa kelengkapan berlalu lintas, administrasi berkendara seperti SIM dan STNK. 

Point kedua adalah dengan mempersiapkan kendaraan dalam keadaan prima. Pastikan melakukan perawatan rutin pada kendaraan serta penuhi ketentuan teknis laik jalan serta peruntukan fungsi kendaraan. Setelah kesiapan diri dan kendaraan terpenuhi, kita wajib berkomitment pada diri sendiri untuk siap taat aturan. 

Prioritas pelanggaran yang akan ditindak berupa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan dibawah umur dan tidak memiliki SIM, serta pelanggaran marka, rambu, berat muatan serta seluruh pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id