Anggaran Ubahan Percepatan Penyertifikatan Aset Milik Kabupaten Tegal Diajukan
KOORDINASI - Kepala Dinas Perkim didampingi sekdin dan Kabid Perumahan Rakyat Pertahanan membahas percepatan penyertifikatan aset pemkab.--
DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya percepatan penyertipikatan aset yang dimiliki pemkab kini tengah dilakukan Dinas Perkim. Setidaknya dari target awal 120 bidang, kini justru telah berhasil dirampungkan sebanyak 230 bidang untuk proses ukurnya dan telah berhasil diterbitkan 78 sertifikat.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin didampingi Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan Danny Kurniawan mengaku, pihaknya telah mengajukan tambahan dukungan anggaran di ubahan APBD II untuk mendukung percepatan pensertipikatan aset pemkab tahun ini sesuai instruksi yang telah dicanangkan MCP KPK. Pihaknya sudah mengajukan tambahan anggaran untuk percepatan pensertipikatan aset pemkab senuilai Rp1.050. 000.000 di ubahan APBD II.
“Mudah-mudahan nantinya bisa untuk mendukung penyertipikatan 1.000 bidang sesuai dengan target yang dibebankan MCP KPK," ujarnya.
Di tahun 2024, dari data yang ada masih ada sekitar 1.100 sisa lahan yang dimiliki pemkab yang belum bersertifikat. Pihaknya berharap pemkab bisa mengucurkan penambahan anggaran agar target yag dibebankan MCP KPK bisa diterpenuhi. pihaknya juga sempat menggelar rapat koordinasi penyelesaian penyertifikatan tanah–tanah PemkabTegal, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan.
“Hal ini bertujuan untuk penataan aset-aset tanah milik pemda agar tertata dan terinventarisir dengan baik maka diperlukan sertifikat tanah. Sebab sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa bukti hak kepemilikan tanah yang sah menurut hukum adalah sertifikat," cetusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id