Samakan Persepsi, DPU Brebes Ajak Bicara Pengguna Layanan

Samakan Persepsi, DPU Brebes Ajak Bicara Pengguna Layanan

KONSULTASI PUBLIK - Jajaran Dinas Pekerjaan Umum Brebes menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai upaya meningkatkan layanan. -Eko Fidiyanto-Radar Brebes

BREBES, DISWAYJATENG- Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengumpulkan puluhan pengguna layanan dan instansi terkait di aula kantor setempat, Rabu, (9/8).Kegiatan tersebut dikemas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) DPU Kabupaten Brebes Tahun 2023.

Mereka dikumpulkan dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan untuk masyarakat. 

BACA JUGA:71 Paket Proyek di Brebes Senilai Rp99 Miliar Rampung Tender, Ternyata Ini Proyek yang Paling Mahal

Kepala DPU Brebes Sutaryono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Agus Pramono mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan masyarakat. Serta untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan ini, merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Serta Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Nomor: 050/0672; Tanggal: 23 Februari 2023 Perihal: Laporan FKP dan IKM Th.2023.

"Untuk sasarannya sendiri yakni dapat terselenggaranya kegiatan FKP terkait layanan publik pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes. Terwujudnya penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes," lanjutnya.

BACA JUGA:Pemkab Brebes Fokus 10 Proyek Strategis di Tahun 2023 Senilai Rp 80 M

Agus menjelaskan, berbagai layanan yang ada di DPU Kabupaten Brebes seperti permohonan sewa alat berat, pendampingan teknis kegiatan jasa konstruksi untuk pelayanan publik.

Kemudian, rekomendasi teknis pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan kabupaten. Pengaduan masyarakat terkait kawasan genangan pada kawasan perkotaan.

"Dan juga layanan permohonan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: