Beraksi saat Ruwat Bumi, Polisi Pemalang Amankan Jambret
RUWATBUMI - warga ramai saat mengikui acara ruwat bumi di Kecamatan Belik, Pemalang. Foto : M Ridwan/Radar Pemalang --
DISWAYJATENG, PEMALANG - Dua warga Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang yang menjadi korban jambret di tengah acara ruwat bumi akhirnya bisa bernafas lega, karena dalam hitungan jam setelah mereka melaporkan kejadian yang menimpanya kepada personil Kepolisian yang sedang berjaga, para tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Barang berharga milik korban seperti handphone dan dompet milik korban dijambret kawanan tersangka, saat para korban bersama warga lainnya berebut gunungan hasil bumi,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin, kemarin.
Kapolsek Belik mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya acara ruwat bumi di Terminal bus Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, Kamis (4/8) kemarin.
“Mendapat laporan dari korban, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan, lalu melakukan pengejaran pada tersangka,” kata kapolsek.
Kapolsek Belik mengungkapkan, awalnya unit Reskrim Polsek Belik mengamankan seorang tersangka dengan inisial DAP, 38, warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, saat tersangka berada di sekitar lokasi ruwat bumi.
“Saat dimintai keterangan petugas, DAP mengaku tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian, ia bekerjasama dengan dua orang tersangka lainnya,” terangnya.
Berbekal menjelaskan,tersebut kapolsek Belik mengatakan, kemudian personilnya mengamankan tersangka lainnya dengan inisial T, 45, warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, yang juga masih berada di lokasi ruwat bumi.
“Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka SS, 45, warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, saat tersangka SS mengendarai sepeda motor di Desa Sikasur, Kecamatan Belik,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti uang Rp1,3 juta dan dua unit handphone milik para korban.
“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: