Dugaan Indikasi Kecurangan Mencuat dalam Pendaftaran Balon Kepala Desa

Dugaan Indikasi Kecurangan Mencuat dalam Pendaftaran Balon Kepala Desa

REGULASI - Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Permades mencermati regulasi aturan pilkades serentak. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, TEGAL - Tahapan proses pendaftaran bakal calon  ( balon) kepala desa  yang akan maju di ajang Pilkades serentak gelombang I  menyisakan keresahan sejumlah warga Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi. 

Hal ini terkait adanya bakal calon kades yang meminta surat keterangan untuk maju mengikuti proses tahapan Pilkades tanpa sepengetahuan kepala desa setempat.

Sementara itu, sesuai aturan telah  menetapkan bagi siapa saja yang hendak meminta surat keterangan untuk keperluan pendaftaran bakal calon kades, harus sepengetahuan dan ditandatangani langsung oleh kepala desa.  

Terpisah, Kades Dukuhwringin  Danny  Setiawan mengaku tidak pernah menandatangani  surat pengantar dari warga yang ingin maju menjadi balon kepala desa. 

"Namun surat pengantar  dari desa untuk mengurus persyaratan menjadi kades tersebut diperoleh dari perangkat desa. Hal ini memang tidak dibenarkan sesuai aturan," ujarnya, Selasa (1/8).

Terpisah, Kepala Dinas Permades Kabupatem Tegal Dessy Arifianto melalui  Pejabat Fungsional  Penggerak Swadaya Masyarakat Moelyono HS menegaskan bahwa surat pengantar dari desa  yang dibutuhkan warga masyarakat untuk mengurus  kelengkapan yang dibutuhkan dalam pendaftaran bakal calon kades harus ditanda tangani langsung oleh kepala desa. 

"Untuk surat yang berkaitan  untuk kepentingan pencalonan kepala desa seyogianya yang berhak menandatangani adalah kepala desa. Dan ini menjadi pembelajaran kedepan, agar kasus yang sama tidak terulang kembali surat yang kepentingannya untuk pencalonan harus ditanda tangani langsung oleh kepala desa, atau sekdes. Perangkat desa tidak berhak mengeluarkan surat dan mernandatangani," cetusnya.

Selain dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu balon kepala desa, warga Desa Dukuhwringin juga diresahkan adanya indikasi ketidaknetralan panitia Pilkades yang condong memihak kepada salah satu bakal calon yang ada. Sesuai data yang ada paska penutupan pendaftaran bakal calon kades, di desa tersebut saat ini terdaftar ada 9 bakal calon. 

"Untuk bakal calon kades yang jumlahnya lebih dari 5, panitia pilkades wajib melakukan pembobotan atau penilaian agar nantinya hanya meninggalkan 5 bakal calon saja. Sesuai aturan yang ada, pembobotan bagi bakal calon kades yang jumlahnya lebih dari 5, akan dilakukan serentak pada 15 Agustus 2023," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: