DLH Kabupaten Tegal Susun Rencana Aksi Pengurangan Bahaya Timbal
Kabid Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH menjelaskan rencana aksi pengurangan bahaya timbal.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Berangkat dari adanya beberapa areal di Kabupaten Tegal yang terpapar atau terkontaminasi beberapa jenis logam, seperti timbal. Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Tegal telah menyusun rencana aksi yang berbentuk Peraturan Bupati. Didalamnya akan didung OPD terkaity seperti Dinas Kesehatan, DLH, Bapeda Litbangm Diskominfo dan lainnya.
Kepala DLH Mochtar Mawardi SKM MKes melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Khaerudin menyatakan beberapa areal yang terpapar jenis logam diantaranya Desa Pesarean , Kebasen, Karangdawa, dan Mangunsaren.
BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Kunjungi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan
"Memang bahaya timbal ini tidak langsung dirasakan oleh masyarakat, namun bisa dirasakan oleh generasi berikutnya. Disini kami terdorong melakukan upaya atau langkah langkah untuk menangani bahaya keracunan timbal pada anak," ujarnya digelaran talk show PPID Slawi FM kemarin.
Dia menyebitkan bahwa berdasarkan kajian ditemukan 50 persen anak - anak usia 0 hingga 5 tahun terpapar timbakl dengan kadar timbal diatas 5 Microgram Deciler. Selainitu, paparan timbal ini bisa melalui mulut dengan memakan makanan atau air yang mengandung debu dan timbal yang berdampak pada keterbelakangan mental.
BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Gandeng Akademisi, Petakan Kawasan Hutan
"Sebenarnya secara tidak langsung masyarakat telah menyadari bahaya timbal. Seperti masyarakat sekarang sudah tidak lagi mengkonsumsi air tanah atau air sumur, namun air PDAM. Karena mereka khawatir terkontaminasi timbal," cetusnya.
Sementaraitu, Kepala Bidang UKM dan UKP Sarmanah Adi Muraeny menambahkan, keracunan timbal ini yan gberbahaya adalah dapat memapar anak - anak dan lansia.
"Untuk anak dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya dan tingkat intelektualitasnya. Sedangkan untuk ibu hamil bisa mengakibatkan keguguran janin, janin berkembang rendah, dan bisa mengakibatkan kematian pada janin," ungkapnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id