DLH Kabupaten Tegal Kunjungi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan

DLH Kabupaten Tegal Kunjungi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan

Kepala DLH bersama kepala bidang mengunjungi BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta berburu arahan teknis penyelesaian PPTPKH.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka momen pelaksanaan program PPTPKH yang berlangsung sampai tahun 2024 harus dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah daerah demi melindungi masyarakat yang sudah terlanjur memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan permukiman," ungkapnya.

 

Pihaknyta juga menjelaskan selain untuk choacing clinic program PPTPKH, kunjungan DLH Kabupaten Tegal ke BPKHTL Wil.XI Yogyakarta juga untuk mendapatkan gambaran peta indikatif kehutanan di wilayah Kabupaten Tegal yang mengindikasikan adanya pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat.

 

"Dengan peta indikatif ini diharapkan proses identifikasi pemanfaatan lahan oleh masyarakat dapat lebih terarah dengan menunjuk pada lokasi per wilayah kecamatan hingga desa," tegasnya.

 

Ditegaskan satu hal  yang ditekankan oleh BPKHTL Wilayah  XI Yogyakarta adalah bahwa program PPTPKH bukanlah program bagi-bagi kavling kawasan hutan untuk masyarakat,  tapi hanya sekedar program yang ingin memberikan kejelasan status pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat yang sudah berlangsung minimal 5 tahun. 

BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Gulirkan Pemilihan Duta Ligkungan Hidup

"Jadi Pemerintah berupaya melegalkan sesuatu yang sudah terlanjur ilegal oleh masyarakat karena keterbatasannya," paparnya.

 

Untuk kegiatan yang secara eksisting tidak bisa dibuktikan sudah berlangsung minimal 5 tahun jangan berharap akan mendapatkan legalitas dari pemerintah. Jika terbukti ada pelanggaran kegiatan di kawasan hutan apalagi jika ada oknum yang mencoba bermain-main dengan program PPTPKH ini dengan seolah-olah pemerintah sedang membagi-bagikan kawasan hutan kepada masyarakat dengan memungut sejumlah biaya tertentu.

 

"Pemerintah tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke jalur hukum," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id