Perusahaan Kota Tegal Wajib Bentuk LKS Bipartit, Paling Lambat 1 Agustus 2023
Kepala Disnakerin Kota Tegal R Heru Setyawan SIP MH memberikan pembinaan kepada LKS Bipartit Perusahaan Kota Tegal di Premiere Hotel, Selasa 27 Juni 2033.-K. Anam Syahmadani-jateng.disway.id
Kemudian, melahirkan inspirasi untuk inovasi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mencegah terjadi dan berkembangnya masalah dalam hubungan industrial.
BACA JUGA:WARNING! Disdikbud Kota Tegal Diminta Awasi Penggunaan Gadget Siswa
LKS Bipartit melaksanakan kegiatan sesuai tata merha dan mengirimkan laporan setiap enam bulan sekali ke Disnakerin. Bagi LKS Bipartit yang sudah terbentuk yang dalam masa jabatan kepengurusannya sudah berakhir, agar diperbarui. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id