Kecamatan Salem Peringkat 1 dan Larangan Paling Buncit, Realisasi Capaian PBB-P2 di Brebes

Kecamatan Salem Peringkat 1 dan Larangan Paling Buncit, Realisasi Capaian PBB-P2 di Brebes

Tim PBB-P2 Bapenda menyetempel Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan sebagai dasar penarikan tiap tahun.-Syamsul Falaq-Radar Brebes

BREBES, DISWAYJATENG - Kecamatan Salem, masih tercatat menempati peringkat pertama realisasi capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) 2023. Sedangkan, Kecamatan Larangan menempati peringkat paling buncit per Selasa (13/6) lalu.

Jumlah tersebut, merupakan hasil akumulasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes. Yakni, Kecamatan Salem sebesar 60,29 persen dan Larangan baru 10,37 persen.

Kepala Bapenda Brebes melalui Kabid PBB-P2 dan BPHTB Wika Agustiyono menyampaikan, dari 292 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan.

Hanya Kecamatan Salem, yang realisasi capaian PBB-P2 sudah melebihi 50 persen. Sedangkan, 16 kecamatan lainnya masih kurang dari 49 persen.

"Rinciannya, Kecamatan Salem 60,29 persen, kedua Losari 48,37 persen. Ketiga, Tonjong 43,07 persen, Bumiayu 37,09 persen, Kersana 35,24 persen," ungkapnya, Selasa (13/6) siang.

BACA JUGA:Waduh! Oknum Penarik PBB di Brebes Tak Setor, Uang Pajak Bocor Sampai Rp25 Miliar

Untuk peringkat keenam, lanjut Wika, ditempati Kecamatan Banjarharjo 31,07 persen.

Kemudian, Sirampog 30,22 persen, Bantarkawung 30,13 persen, Brebes 26,52 persen, Tanjung 22,62 persen. Peringkat 11, Kecamatan Wanasari 22,45 persen, Bulakamba 19,59 persen, Ketanggungan 17,54 persen, Paguyangan 16,05 persen, Songgom 14,69 persen, Jatibarang 13,55 persen, Larangan 10,37 persen.

"Akumulasi peringkat capaian realisasi PBB-P2 tersebut, belum termasuk tunggakan piutang PBB-P2. Sehingga, upaya penagihan secara massif terus dilakukan," terangnya.

BACA JUGA:9 Desa di 4 Kecamatan Masih Nunggak PBB, Nilai Total Capai Rp 4,028 Miliar

Wika Agustiyono menambahkan, selain mengoptimalkan penagihan secara langsung melalui koordinator pajak di semua pemerintah desa. Pihaknya mengaku, menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes dalam menagih tunggakan PBB-P2.

Sebab, dengan nilai mencapai Rp 4,726 miliar merupakan tunggakan sejak 2014 hingga 2022.

"Melalui penandatanganan SKK Non Litigasi, targetnya bisa mendongkrak realisasi tunggakan PBB-P2 yang selama ini sulit ditagih. Termasuk, menganalisis banyaknya informasi oknum yang menyalahgunakan setoran pajak untuk kepentingan pribadi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: