Waduh! Oknum Penarik PBB di Brebes Tak Setor, Uang Pajak Bocor Sampai Rp25 Miliar

Waduh! Oknum Penarik PBB di Brebes Tak Setor, Uang Pajak Bocor Sampai Rp25 Miliar

Waduh! Oknum Penarik PBB di Brebes Belum Setorkan ke Kas Daerah, Uang Pajak Bocor Sampai Rp25 Miliar --

BREBES, DISWAYJATENG- DPRD Kabupaten Brebes meminta kepada pemerintah daerah setempat mengambil tindakan terhadap besarnya tunggakan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah tersebut. Diantaranya dengan menindak oknum penarik pajak yang sengaja tidak menyetorkannya.

Diketahui, penerimaan daerah dari PBB cukup tinggi. Diduga ada kebocoran yang membuat pemerintah mengalami kerugian hingga Rp25 miliar.

BACA JUGA:4 Kecamatan di Brebes Ini Tunggak Pajak Terbesar, Tagihan PBB Sentuh Rp 4,726 Miliar

Saat ini, DPRD Brebes sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengatasi persoalan tersebut. Yakni dengan terbentuknya Pansus 36.

Menanggapi adanya tunggakan pembayaran PBB di Kabupaten Brebes yang mencapai Rp25 miliar sejak tahun 2014 silam, Wakil Ketua Pansus 36 DPRD Brebes Mustolah meminta Bapenda Brebes segera menyelesaikan secepatnya.

BACA JUGA:Diduga Pendapatan PBB Bocor, Bupati Tegal Umi Tegur Keras Bapenda

"Kita sempat turun di sejumlah kecamatan, ternyata ada yang digunakan oleh petugas pajak untuk kepentingan pribadi, sehingga lupa untuk disetorkan ke kas daerah," ungkap Mustolah.

"Kepada petugas yang ikut dalam rangkaian penagihan pajak, dimohon bisa ikut membantu, dikarenakan ini untuk kepentingan semuanya," kata Mustolah, Senin (12/06/23) siang.

BACA JUGA:Akses Distribusi Pupuk Bersubsidi Berbelit, Komisi II DPRD Brebes Undang Pihak Terkait

Menurut anggota Fraksi PKB DPRD Brebes ini, apabila ada uang pajak yang masih berada ditangan petugas penarik pajak, untuk segera mengembalikan dengan menyetorkan ke kas daerah. 

DPRD Brebes mengapresiasi langkah Bapenda Brebes yang menggandeng pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Brebes, untuk ikut serta melakukan penagihan kepada penunggak pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes. Salah satunya menggandeng pihak kejaksaan selaku jaksa pengacara negara. Komitmen penagihan piutang PBB, diwujudkan dalam penandatanganan Surat Kuasa Khusus Non Litigasi antara Kepala Bapenda Subandi dengan Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi.

BACA JUGA:Sekretariat DPRD Brebes Launching One Stop Service Digital

Penandatanganan SKK Non Litigasi Penagihan Piutang PBB, berlangsung di Aula Kantor Bapenda, Kamis (08/06/23) pekan lalu .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: