Korban Oknum Polisi di Samsat Bumiayu 40 Orang Lebih, Nilainya Capai Rp150 Juta

Korban Oknum Polisi di Samsat Bumiayu 40 Orang Lebih, Nilainya Capai Rp150 Juta

Suasana pelayanan di Samsat Bumiayu Brebes ramai pemohon pajak. --

Salah satu korban penggelapan, Triyo Agung mengatakan, pada tanggal 18 November 2022, dirinya mengunjungi Samsat Kota Bumiayu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

Namun, dirinya tidak dapat melakukannya karena tidak memiliki fotokopi KTP dan fotokopi STNK ibunya, yang merupakan pemilik kendaraan sebagai syarat pembayaran pajak.

"Saat itu ada anggota polisi bernama Bripka Darwanto, memberikan saran agar saya juga melakukan proses balik nama kendaraan sekaligus, mengingat saat itu sedang ada program pemerintah terkait hal tersebut," ungkap Triyo Agung, Jumat (26/5).

Dia mengungkapkan, saat itu oknum polisi itu menjanjikan bahwa proses balik nama tersebut akan memakan waktu sekitar satu minggu. Namun, janji tersebut tidak ditepati dan dirinya pun mencoba menghubunginya, tetapi tidak mendapatkan balasan. 

Beberapa hari, minggu, bahkan bulan berlalu, tidak ada kabar dari oknum polisi yang bersangkutan dan tidak dapat dihubungi.

Triyo Agung menjelaskan, pada 14 April 2023, ia menerima informasi dari Baur Samsat Bumiayu, Aiptu Adi Mardiyanto, melalui pesan WhatsApp bahwa akan ada koordinasi dan tindak lanjut terkait proses mutasi atau balik nama pada hari Senin, 17 April 2023. 

Karena dirinya berada di luar kota, ia pun meminta saudaranya untuk mengurusnya.

"Saya kaget mendengar langsung dari saudara saya bahwa proses mutasi tidak kunjung selesai oknum polisi itu diduga melakukan penggelapan uang hasil dari mutasi kendaraan," lanjut dia. 

Pihak Samsat pun berjanji untuk menjadi penghubung antara pelaku dan para korban. Mereka sepakat bahwa pelaku akan menjual ruko yang dimilikinya, dengan batas waktu penjualan hingga akhir April 2023. Namun, terungkap bahwa ruko tersebut sebenarnya milik mertua pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar brebes