Ajuan Penangguhan Penahanan Sopir Bus Guci Dikabulkan
Romyani bersama Andri Yulianto didampingi tim kuasa hukum bersiap meninggalkan Polres Tegal, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI (Disway Jateng) - Isak tangis terpancar jelas di raut wajah Romyani ( 56) warga Bumi Puspitek Asri blok B.II / I Kecamatan Pandedangan Kabupaten Tangerang, sopir Bus PO Duta Wisata yang sempat ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Reskrim Polres Tegal.
Paska insiden terjunnya bus tersebut di sungai Awu Guci Ajuan penangguhan penahanan yang sempat disampaikan kepada pihak Polres Tegal melalui tim kuasa hukum Hotman Paris 919 akhirya dikabulkan Polres Tegal.
Tidak hanya dirinya, sang kernet bus Andri Yulianto ( 44) warga Jalan Mangga Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur juga mengalami hal yang sama.
Permohonan penangguhan penahanan turut dikabulkan Polres Tegal. Didampingi tim kuasa hukum Hotman Paris 919 yakni Ahmad Soleh dan Muhammad Taufik Hidayat, kedua tersangka tersebut tak kuas menahan tangisnya ketika keluar dari ruang penyidikan untuk menyelesaikan berkas penanguhan penahanan, Selasa ( 23/5) siang kemarin.
"Proses awalnya kami sempat mengajukan penanguhan penahanan ke pihak Polres Tegal sesuai permintaan dari pihak keluarga baik sopir maupun kenek bus tersebut. Dan kami sempat dipanggil tim penyidik Polres Tegal untuk melengkapi berkas penjamin danakhirnya ajuan tersebut dikabulkan," ujarn Akhmad Soleh dihadapan awak media.
Pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolri, Kapolres Tegal, kapolda, Kasat Reskrim Polres Tegal, dan tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Tegal atas dikabulkannya permohonan penanguhan penahanan klienya.
" Untuk penjamin dari klien kami Romyani adalah adik kandungnya sendiri, sementara Andri Yulianto adalah kakak kandungnya. Kepastian ajuan penangguhan penahanan akhirnya diberikan karena keduanya berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," cetusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id