Ajuan Penangguhan Penahanan Sopir Bus Guci Dikabulkan

Ajuan Penangguhan Penahanan Sopir Bus Guci Dikabulkan

Romyani bersama Andri Yulianto didampingi tim kuasa hukum bersiap meninggalkan Polres Tegal, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

Terpisah  Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Heru Untung menyatakan , pihaknya mengabulkan permohonan ke dua tersangka tersebut  mendasari surat permohonan dari keluarga melalui kuasa hukumnya.

 

"Yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini diantaranya keduanya sangat kooperatif  dan tidak berbelit selama proses penyidikan," ungkapnya.

 

Sementara pertimbangan lain yang bersangkutan  berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap hadir manakala dibutuhan kehadirannya, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

 

"Pihak keluarga dari keduanya juga menjamin yang bersangkutan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dan yang bersangkutan saat ini juga menjadi tulang punggung keluarga serta keduanya tidak pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya," tegas Untung.

 

Sebelumnya keduanya sempat ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Sat reskrim Polres Tegal paska insiden meluncurnya Bus PO Duta Wisata  dari tempat parkir hingga masuk ke sungai Awu Guci Desa Rembul yang berada di Kawasan Wisata Guci, pada insiden  Minggu 7 Mei 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.  Dari insiden tersebtu busa yang mengangkut 37 penumpang, 2 penumpang akhirnya meninggal dunia, 7 luka ringan, 2 luka berat, dan 26 luka luka dan sempat dirawat di rumah sakit.

 

Keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP  barang siapa karena kesalahannya  menyebabkan orang lain mati, diancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id