Ada Dua Parpol Tambah 37 Kandidat Bacaleg, Jadi Segini Total Bacaleg di Brebes

Ada Dua Parpol Tambah 37 Kandidat Bacaleg, Jadi Segini Total Bacaleg di Brebes

Komisioner dan sekretariat KPU Brebes memeriksa pengajuan berkas bacaleg yang harus diunggah lewat SILON.--

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Dua partai politik peserta pemilu 2024, mengajukan tambahan 37 bakal calon legislatif di Kabupaten Brebes. Yakni, Partai Gelora menambah 10 bacaleg dan Buruh 27 Bacaleg. Sehingga, total bacaleg yang diterima Komisi Pemilihan Umum Brebes tercatat 733 dari sebelumnya 696 orang.

Hal itu, mengacu Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 495 dan 496. Isinya, perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ kota akibat kendala SILON atau kendala lainnya.

Komisioner KPU Brebes Divisi Teknis Penyelenggaraan Ita Listiana Ningsih menjelaskan, berdasarkan tiga surat edaran dari KPU RI terkait pengajuan kembali bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota. Tercatat, hanya ada dua dari 18 parpol peserta pemilu 2024 yang mengajukan tambahan bacaleg.

"Partai Gelora, semula 40 bacaleg dilengkapi menjadi 50 bacaleg. Sedangkan Partai Buruh, sebelumnya hanya 12 sekarang tambah menjadi 39 bacaleg," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (22/5) siang.

SE KPU RI tentang penambahan bacaleg, lanjut Ita, semuanya memiliki batas waktu. Artinya, penambahan bacaleg yang diajukan parpol disesuaikan dengan rentang waktu tertentu. Termasuk, kelengkapan administrasi persyaratan bacaleg yang sudah diterima KPU Brebes. Dengan begitu, proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi berkas dokumen kelengkapan bacaleg.

"Tahap selanjutnya, verifikasi kelengkapan berkas dan dokumen persyaratan bacaleg. Pelaksanaannya 15 Mei-23 Juni mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi menambahkan, dengan jumlah total mencapai 733 bacaleg yang sudah diterima. Pihaknya mengaku, terus mengimbau seluruh bacaleg segera menyiapkan kelengkapan berkas. Khususnya, semua dokumen terkait syarat personal baik SKCK, surat keterangan kesehatan hingga pengadilan.

"Khusus semua bacaleg yang pernah berstatus terpidana, juga diwajibkan mencantumkan pengumuman. Yakni, pada media massa yang terverifikasi dewan pers," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: