DPRD Kabupaten Tegal Singgung Pengelola Pancuran 13 Guci

DPRD Kabupaten Tegal Singgung Pengelola Pancuran 13 Guci

Anggota DPRD Kabupaten Tegal Khaeru Sholeh menyikapi pengelolaan pancuran 13 OW Guci-Yeri Noveli-jateng.disway.id

Menurut politis PPP ini, Pancuran 13 sebelum tahun 2016 sempat dikelola Pemkab Tegal. Pada saat itu, Pancuran 13 digratiskan karena sebagai fasilitas pengunjung yang telah membayar tiket pada loket masuk utama.

 

Namun saat dikelola pihak ketiga, untuk masuk Pancuran 13 harus membeli tiket dengan harga Rp 20 ribu perorang. 

 

“Tarif itu terlalu mahal," cetus Sholeh.

 

Dia menyebut, Pancuran 13 sebenarnya bisa dikelola oleh siapa saja. Asalkan prosedurnya sesuai dengan aturan. Bahkan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pemerintah desa juga bisa mengelolanya.

 

“Harusnya BUMDes setempat diberdayakan,” sarannya.

 

Diberitakan sebelumnya, warga dua desa yakni Desa Guci di Kecamatan Bumijawa dan Desa Rembul di Kecamatan Bojong, protes terhadap PT Barokah. 

 

Sebab, warga menyangsikan legalitas pengelolaan Pancuran 13 yang menjadi icon wisata Guci itu. Hal itu karena selama beroperasi, pengelola Pancuran 13 Guci tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Guci, Pemerintah Desa Rembul dan tidak melibatkan warga sekitar. Sementara, pihak pengelola PT Barokah mengaku telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id