Pemilu 2024: TPS Lokasi Khusus di Brebes, Mungkinkah?

Pemilu 2024: TPS Lokasi Khusus di Brebes, Mungkinkah?

--

PERHELATAN hari pemungutan suara pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 akan berlangsung kurang dari satu tahun lagi, yakni pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Pemilihan Umum atau yang sering disebut dengan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara menjamin hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara. (lihat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Dalam pengaturan Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), secara spesifik diatur tentang hak memilih, yakni pada pasal 198 menyatakan: “(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. Dan pada pasal 199 menyatakan bahwa “Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.

 Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Penyelenggaraan pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila Penyelenggara Pemilu mempunyai integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan hak-hak politik dari warga negara. Kesiapan dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjadi faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Ketiga institusi ini telah diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu menurut fungsi, tugas dan kewenangannya masing-masing. 

Pada tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu tahun 2024, KPU membuat peraturan khusus yang mengakomodir warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya agar dapat dilayani hak pilihnya melalui TPS lokasi khusus. Perlakuan TPS lokasi khusus ini berbeda dengan kriteria pindah memilih (DPTb), Kalau DPTb itu untuk orang per orang, sedangkan TPS lokasi khusus itu untuk satu TPS, tentunya dengan syarat dan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU. (lihat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 beserta perubahannya yakni Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023)

Lokasi khusus yang bisa dibuatkan TPS khusus, meliputi: a. Rutan atau Lapas; b. panti sosial atau panti rehabilitasi; c. relokasi bencana; d. daerah konflik; dan e. lokasi lainnya dengan kriteria : (1) terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, (2) Pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, dan (3) jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

 

Bagaimana TPS lokasi khusus di Kawasan Industri Brebes?

Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya Kawasan Industri Brebes tidak lagi masuk dalam proyek strategis nasional. Sebelumnya, penetapan Kawasan Industri Brebes sebagai proyek strategis nasional (PSN) salah satunya tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Jawa Tengah. Pada tahun 2020, KIB yang memiliki luas lahan 3.976 hektar disiapkan pemerintah untuk menangkap peluang dari rencana relokasi industri sejumlah negara. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Brebes berkomitmen akan terus melanjutkan pembangunan dengan skema lain, salah satunya pengelolaan swasta.

Pemerintah Kabupaten Brebes bertekad akan mempercepat terwujudnya Kawasan Industri Brebes (KIB) dan Kawasan Peruntukan Industri Brebes (KPIB). Langkah percepatan yakni dengan mempermudah investor untuk berinvestasi ke Brebes dengan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut dibuktikan dengan program kunjungan Penjabat (Pj) Bupati Brebes ke PT Kawasan Industri Wijayakusuma pada awal tahun 2023 lalu.

Berkaitan dengan program KIB dan KPIB (terlepas entah kapan akan terwujudnya), yang pasti saat ini sudah terdapat puluhan perusahaan dan pabrik di Brebes yang menyerap ribuan tenaga kerja tiap harinya. Tentunya hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari penyelenggara pemilu terutama KPU Kabupaten Brebes, karena berpotensi banyak pemilih yang kemungkinan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya karena keadaan tertentu (bekerja di luar domisilinya).

KPU agar segera berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk melakukan pemetaan pemilih di titik-titik perusahaan/pabrik dengan ribuan tenaga kerja agar terjamin dan dapat dilayani hak pilihnya saat hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang sebagaimana asas pemilu dan prinsip penyusunan daftar pemilih yang diamanatkan undang-undang.

 Penulis: Moh Ircham Arifudin 

(Staf Bawaslu Kabupaten Brebes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: