Dinas Peritransnaker Kabupaten Tegal Dirikan Posko Pengaduan THR

Dinas Peritransnaker Kabupaten Tegal Dirikan Posko Pengaduan THR

POSKO - Pemkab Tegal membuka posko pengaduan THR. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --

SLAWI (DiswayJateng) - Seperti tahun sebelumnya, Dinas Peritransnaker Kabupaten Tegal bakal mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pekerja dan buruh selama 30 hari ke depan.

 

Kepala Dinas Peritransnaker Kabupaten Tegal  Riesky Trisbiantoro didampingi Sub Koordinator Pengupahan, Satker, dan Kesejahteraan Pekerja Heri Eko menyatakan, untuk pembayaran THR keagamaan sesuai aturan wajib diberikan pada pekerja  pada H-7 sebelum Lebaran

 

"Pemberian THR pada buruh dan karyawan tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai dengan aturan THR bagi buruh dan pekerja swasta yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023," ujarnya, Senin (3/4).

 

Ditegaskan, pembayaran THR disarankan lebih cepat karena jadwal libur bersama terkait Lebaran juga dimajukan. Untuk besaran nilai THR keagamaan minimal  untuk buruh atau pekerja yang bekerja  1 tahun ke atas  berhak menerima satu kali upah minimum di masing-masing daerah. Terkait  terbitnya Permen Nomor 05/ Tahun 2023 yang mengatur waktu kerja dan pengupahan. Perusahaan diminta  pemberian besaran THR mengacu pada upah terakhir yang diterimakan kepada  buruh atau pekerjanya.

 

"Kami akan membuka posko  layanan aduan pelaksanaan THR dan melakukan mitigasi kepada perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE  Menteri Ketenagakerjaan," ungkapnya. 

 

Terkait sanksi akan ditindaklanjuti  berdasarkan temuan dan aduan oleh Dinas Peritransnaker dan pegawai pengawas ketenagakerjaan provinsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: