Penunjukkan Pj Kepala Daerah Dinilai Cacat Hukum, Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN

Penunjukkan Pj Kepala Daerah Dinilai Cacat Hukum, Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN

Ilustrasi PJ Bupati/Walikota/Gubernur -Istimewa -

JAKARTA, DISWAYJATENG.ID-- Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian digugat ke PTUM terkait pengangkatan dan pelantikan 88 pejabat (PJ) kepala daerah di sejumlah daerah Indonesia.

Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gustika Fardani Jusuf atau Gustika Jusuf Hatta, salah seorang cucu Proklamator Bung Hatta, menjadi salah satu penggugat terhadap Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian terkait pengangkatan tersebut. 

 Selain Gustika, ada empat penggugat lainnya, diantaranya 1 dari LSM. Mereka adalah Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam pokok perkaranya, penggugat yang salah satunya merupakan cucu Wakil Presiden Pertama RI, Mohammad Hatta, yakni Gustika Jusuf, menyatakan tindakan Jokowi dan Mendagri melantik 88 Pj kepala daerah berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melantik sejumlah pejabat (PJ) kepala daerah untuk sejumlah daerah. Misalnya pada Juli lalu, Mendagri melantik 36 PJ kepala daerah antara lain untuk Aceh, Banten dan Gorontalo. Para PJ kepala Daerah menist kekosongaon kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dalam perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT pada hari Senin 28 November 2022.

"Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah:

"Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," bunyi petitum gugatan tersebut.

 

Berikut petitum lengkap gugatan Gustika dkk:

Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016.

Sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: