Dugaan Korupsi Eks PNPM Kedungbanteng Rugikan Negara Rp14 Miliar, Dua Tersangka Ditahan, Kantor PT LKM Disegel

Dugaan Korupsi Eks PNPM Kedungbanteng Rugikan Negara Rp14 Miliar, Dua Tersangka Ditahan, Kantor PT LKM Disegel

Tim Penyidik Kejaksaan Negari (Kejari) Purwokerto saat melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor PT LKM Kedungmas Kedungbanteng, Senin (24/10/2022). Foto Ahmad ErwinRadarmas----

BANYUMAS, (DiswayJateng.Id)- Kasus dugaan korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas yang ditengarai merugikan negara Rp14 miliar masuk babak baru.

Usai menahan sejumlah tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negari (Kejari) Purwokerto juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT LKM Kedungmas Kedungbanteng, Selasa (25/10) pukul 00.30 WIB malam. Aktivitas simpan pinjam di lembaga tersebut juga dihentikan.

Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Purwokerto Hafidz Mukhidin, juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor tersebut,Senin (24/10)

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan SH MHum mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. 

"Hasil penggeledahan akan dimintakan persetujuan ke pengadilan negeri," katanya.

BACA JUGA:Ketua Koperasi BMT Nur Ummah Solo Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi

Sementara dua orang yang ditahan pada Jumat (14/10) malam lalu adalah Arf (52) Komisaris dan Id (51), Direktur PT LKM Kedungmas Kecamatan Kedungbanteng.

Keduanya ditahan dalam dugaan penyalahgunaan dana eks PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Kedungbanteng, yang merugikan negara Rp 14 miliar. 

Terkait keterlibatan pihak lain, kata Kajari, masih dilakukan pendalaman. Termasuk dengan penyitaan dokumen, untuk kepentingan penyidikan dari kantor PT LKM KDM. 

"Keterlibatan pihak lain masih dilakukan pendalaman," jelasnya.

Saat penggeledahan disaksikan langsung oleh Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas Kedungbanteng, Aan rohaeni. 

Aan menyatakan, terkait pemeriksaan pihaknya tetap mengikuti prosedur yang berlaku. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Pemalang Seret Politisi dan Pengusaha Muda

"Terkait proses pemeriksaan terhadap PT, mekanismenya sudah diatur secara khusus dalam Pasal 138 UU PT," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar banyumas