Dugaan Korupsi Eks PNPM Kedungbanteng Rugikan Negara Rp14 Miliar, Dua Tersangka Ditahan, Kantor PT LKM Disegel

Dugaan Korupsi Eks PNPM Kedungbanteng Rugikan Negara Rp14 Miliar, Dua Tersangka Ditahan, Kantor PT LKM Disegel

Tim Penyidik Kejaksaan Negari (Kejari) Purwokerto saat melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor PT LKM Kedungmas Kedungbanteng, Senin (24/10/2022). Foto Ahmad ErwinRadarmas----

Dikatakan, pemeriksaan terhadap Badan Hukum Perseroan harus berdasarkan Penetapan Pengadilan.

Dalam hal ini, PT mengikuti prosedur untuk memberikan data.  

"Namun, kami sudah tegaskan bahwa klien kami akan kooperatif dalam penyidikan," jelasnya. 

Aan menambahkan, jika kejaksaan minta data apa saja, pihaknya akan menyiapkan.

 

"Kalau perlu datanya kita kirim. Kami cuma khawatir jadi preseden buruk kedepan, PT ini subyek hukum yang berbeda dengan orang. Dia memiliki mekanisme sendiri. Begitupun dalam pemeriksan ataupun pembubaran perseroan," terangnya. 

Menurutnya, kejaksaan memiliki legal standing sebagai pemohon mau memeriksa ataupun membubarkan PT. Sepanjang prosedurnya diikui sesuai UU PT. 

"Proses penyegelan dan penyitaan dokumen juga sudah dijelaskan semalam kepada Direksi dan Para Karyawan PT LKM Kedungmas dan Kami sudah memahami maksud Penyidik melakukan penyegelan dan penutupan sementara operasional PT LKM Kedungmas," ungkapnya.

Selamatkan Dana Bergulir Masyarakat 

Aan melanjutkan, dalam rangka kepastian hukum Kelembagaan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan.

"Yang sebenarnya sudah sesuai dengan keputusan RUPS Tahunan PT LKM Kedungmas, tanggal 24 Juni 2022, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Lembaga Keuangan Mikro Kedungbanteng Makmur Sentosa, Akta Nomor 12, tanggal 27 Juni 2022, yang dibuat oleh Notaris Kurnia Armunanto, S.H., berkedudukan di Cilacap," lanjutnya. 

Selengkapnya Aan menambahkan, yaitu disetujui peserta rapat. 

“Peserta rapat setuju untuk dilaksanakannya proses transformasi dari PT LKM Kedungmas ke Bumdesma melalui pelaksanaan Musyawarah Antar Desa setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Aparat Penegak Hukum untuk memperoleh Legal Opinion dan konsultasi ke Dinsospermades kabupaten Banyumas," jelasnya. 

Ia mengapresiasi langkah penyegelan dan penutupan sementara kantor PT LKM Kedungmas. 

"Kami mengapresiasi langkah penyegelan dan penutupan sementara PT LKM Kedungmas oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menyelamatkan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan serta memberikan kepastian hukum terkait kelembagaan pengelola DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar banyumas