ASN di Cilacap Ketipu Rp700 Juta, Demi Anak Bisa Jadi Polisi

ASN di Cilacap Ketipu Rp700 Juta, Demi Anak Bisa Jadi Polisi

AH (38) warga Grobogan, yang mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Densus 88 Mabes Polri.----

CILACAP, (DiswayJateng.id) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cilacap, tertipu hingga Rp 700 juta setelah anaknya dijanjikan bisa menjadi polisi.

Korban tersebut yakni S (52), ASN asal Desa Karangrena, Kecamatan Maos. Tersangka AH (38) warga Grobogan kini diringkus polisi setelah dilaporkan korbannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Densus 88 Mabes Polri.

Tersangka berhasil meyakinkan korban jika dirinya mampu memasukkan anak korban untuk menjadi anggota polisi.

Syaratnya tentu dengan cara S memberikan sejumlah uang. Uang diberikan dengan cara transfer. Tercatat S sudah mengirimkan uang hingga Rp 700 juta. 

"Perkenalan antara korban dan tersangka terjadi sejak tahun 2019," kata Waka Polresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo, Selasa (18/10).

Kemudian, sejak tahun 2019 hingga 2022 anak korban mulai mendaftar polisi namun gagal hingga 3 kali. Meski demikian, tersangka meyakinkan bahwa anak korban tetap bisa diterima melalui jalur belakang.

"Tersangka meyakinkan bahwa anak korban sudah diterima dan menjalani pendidikan di SPN Purwokerto. Itu terjadi sekira bulan Februari 2022," lanjut Kompol Suryo Wibowo.

Selanjutnya, tersangka kembali mengubungi korban dan memberikan informasi palsu. Menurut dia, anak korban sudah dilantik dan berdinas di satuan Sabhara Polda Jawa Tengah. 

"Tersangka ini membawa anak korban agar berjauhan dengan orang tuanya. Tapi tidak ada unsur penyekapan. Hingga pada akhirnya korban mengecek keberadaan anaknya di Polda Jawa Tengah. Ternyata nama anak korban tidak terdaftar," jelas Kompol Suryo Wibowo.

Merasa telah ditipu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Cilacap. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan. "Tersangka berhasil diamankan saat berada di warung makan di Kabupaten Brebes," ujar Kompol Suryo Wibowo.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 700 juta rupiah yang telah ditransfer ke rekening tersangka secara bertahap. Bersamaan dengan tersangka berhasil diamankan barangbukti 1 pucuk senjata air softgun jenis revolver untuk meyakinkan bahwa tersangka adalah anggota polisi.

"Korban rugi Rp 700 juta. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar pasal 372 dan 378 KUHP," tutup Kompol Suryo Wibowo.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar purwokerto