Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 Ditolak, THL Terancam Tidak Digaji

Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 Ditolak, THL Terancam Tidak Digaji

AUDIENSI - Tenaga honorer di Kabupaten Tegal audiensi dengan DPRD setempat. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi --

SLAWI (DiswayJateng) - Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 saat ini sedang dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Jika evaluasi itu ditolak, maka Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Tegal terancam tidak menerima honor atau gaji.

 

"Jika Perubahan APBD ditolak, maka beberapa kebutuhan juga tidak bisa dibayarkan, seperti halnya gaji THL, pembayaran listrik, air dan kebutuhan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni, Rabu (12/10).

 

Menurutnya, kenapa THL terancam tidak menerima honor, karena hampir semua OPD baru menganggarkan hingga 10 bulan dengan harapan dalam Perubahan APBD bisa ditambahkan anggaran. 

 

Selain honor THL, hibah dan bansos yang dianggarkan Rp7 miliar dalam Perubahan APBD 2022 juga tidak bisa direalisasikan.

 

"Termasuk bantalan ekonomi imbas kenaikan BBM yang nilainya miliaran rupiah juga tidak bisa dilaksanakan,” ujar Jeni, sapaan akrab Ketua Fraksi Golkar ini.

 

Terpisah, salah satu THL di Pemkab Tegal, Fajar, mengaku sudah mendengar kabar ihwal pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Tegal yang molor hingga beberapa hari.

 

Dengan begitu, pihaknya khawatir honornya tidak terbayar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: