Pemerintah Sediakan Bansos BLT Kenaikan Harga BBM, Begini Cara Mendaftarnya

Pemerintah Sediakan Bansos BLT Kenaikan Harga BBM, Begini Cara Mendaftarnya

Petugas SPBU langsung ganti plang Harga usai harga bbm resmi naik-Istimewa/M.Iksan-disway.id--

JAKARTA, (DiswayJateng.id) - Pemerintah akan memberi bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.

Diketahui Presiden Joko Widodo secara mendadak mengumumkan kenaikan harga BBM hari ini, Sabtu 3 September 2022. Adapun harga terbaru BBM berlaku sejak pukul 14.30 tadi.

Antara lain Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi 10 ribu per liter. Solar subsidi, dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

BACA JUGA:Resmi! Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Ini Harga Baru Mulai Berlaku Hari Ini

Kenaikan harga BBM tersebut dipastikan semakin membuat daya beli masyarakat menurun. 

Namun pemerintah akan memberikan kompensasi berupa BLT bagi warga miskin guna mengantispasi dampak inflasi akibat harga BBM subsidi pertalite dan solar naik.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada dua bansos yang disiapkan, pertama BLT Rp600 ribu untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

BACA JUGA:Luhut: Pemerintah Siapkan BLT Atasi Inflasi Kenaikan Harga BBM, Dananya Rp 24,17 Triliun

"BLT itu akan diberikan masing-masing Rp150 ribu selama empat kali melalui Kementerian Sosial. Totalnya yang diterima KPM sebesar Rp600 ribu," kata Sri, Kamis 1 September 2022.

Sri menambahkan, bahwa bansos itu nantinya akan mengalir dengan total Rp12,4 triliun.

BACA JUGA:Isu Kenaikan Harga BBM, Sebuah Gudang Penimbun dan Pengoplos BBM di Kendal Digrebek Polisi

"Ibu Mensos (Tri Rismaharini) akan membayarkan dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua," jelasnya.

"Bansos itu akan dikucurkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia di bawah kewenangan Kemensos," imbuhnya.

Adapun bansos kedua, lanjut Sri, adalah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: