Penerima BLT BBM di Brebes Langsung Dipungut Iuran Rp100 Ribu

Penerima BLT BBM di Brebes Langsung Dipungut Iuran Rp100 Ribu

Salah seorang penerima BLT BBM di Desa Cikakak menunjukkan kwitansi penarikan iuran oleh ketua RT. -Eko Fidiyanto-Radar Brebes

 

BREBES, (DiswayJateng.id) - Sejumlah warga miskin penerima bantuan sosial (bansos) di Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jateng mengeluh usai dipungut iuran setelah mereka menerima BLT BBM dan BPNT, Sabtu (17/9). 

Penarikan uang iuran Rp100 ribu ini dilakukan setelah penerima bansos mengambil uang bantuan di Kantor Pos Banjarharjo, Brebes.

Warga penerima bansos mengeluh lantaran uang untuk memenuhi kebutuhan saat terjadi kenaikan harga BBM justru dimintai iuran untuk acara sedekah bumi yang baru akan digelar tahun depan. 

Penerima BLT BBM, Wasti, 70, janda lansia yang kesehariannya menjadi buruh serabutan juga ditariki iuran oleh ketua RT setempat. Sebagai lansia, Wasti yang tinggal bersama anaknya di RT 10 RW I Desa Cikakak ini menyayangkan adanya penarikan iuran di saat dirinya menerima BLT. Saat mengambil BLT di Kantor Pos Banjarharjo, Wasti diantar Ketua RT lantaran jaraknya cukup jauh. 

Anak Wasti, Cayem, 45, menceritakan, saat mengambil BLT di Kantor Pos, ibunya diantar Ketua RT menggunakan sepeda motor. Saat itu Ketua RT menyampaikan bahwa setelah sampai di rumah akan ada penarikan iuran untuk sedekah bumi tahun depan. 

Setelah sampai di rumah, Cayem pun mengantarkan uang iuran Rp100 ribu ke rumah Ketua RT. Cayem menerima kwitansi iuran tersebut dari Ketua RT. 

"Warga yang mengantar iuran ke rumah Bu RT. Setelah itu dikasih kwitansi. Katanya uang iuran itu akan digunakan untuk bumian (sedekah bumi). Tapi kan bumian masih lama, tahun depan," kata Cayem ditemui di rumahnya, Sabtu (17/9).

Warga penerima BLT lainnya, Waris, 38, mengatakan, dirinya juga ditariki iuran serupa. Namun ia mengaku tidak menerima kwitansi dari Ketua RT. Ia hanya dimintai iuran sedekah bumi tahun depan. Ia terpaksa melakukan iuran lantaran dianjurkan oleh Ketua RT bahwa iuran tersebut wajib karena untuk event di desanya.  

"Cuma diminta iuran saja, tidak ada kwitansi. Warga lain yang menerima BLT juga katanya dimintai iuran itu," ungkap Waris. 

Ketua RT 10 RW I Desa Cikakak, Maryam mengatakan, penarikan iuran ini merupakan kesepakatan dari para Ketua RT di desanya. Nantinya uang iuran hasil penarikan ini akan dihimpun oleh koordinator ketua RT untuk dikumpulkan. Uang tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan sedekah bumi tahun depan. 

 "Nanti uangnya diambil oleh koordinator Ketua RT. Dikumpulkan untuk bumian. Di RT saya ada 8 orang yang menerima BLT. Uang iurannya juga masih di saya Rp800 ribu, belum disetorkan," kata Maryam. 

Sementara itu, Sekretaris Desa Cikakak, Samingan menuturkan, di desanya ada sekitar 509 orang yang meberima BLT BBM yang berbarengan dengan penyaluran BPNT. Sedangkan penarikan iuran tersebut dilakukan oleh masing-masing Ketua RT. Pemerintah desa tidak pernah menyuruh atau menginstruksikan untuk penarikan iuran tersebut. "Setahu saya tidak semua ditariki iuran. Hanya yang bersedia saja dan tidak ada paksaan. Nanti orang yang ekonominya mampu juga akan ditariki iuran untuk sedekah bumi," pungkasnya. 

Hal ini juga diperkuat surat klarifikasi penyalahgunaan bansos BBM yang langsung ditandatangani Kepala Desa Cikakak, Rohanto, Minggu (18/9). Dalam surat itu menyatakan bahwa para Ketua RT menyatakan bahwa Pemerintan Desa Cikakak terkait penghimpunan dana Bansos BLT BBM tangeal 15 September oleh ketua RT, pemerintah desa tidak pernah mengondisikan, apalagi memerintahkan kegiatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar brebes