Info Penting! Bagi Anda yang Belum Pernah Mendapatkan Program Bansos PKH, Begini Cara Mendaftarnya

Info Penting! Bagi Anda yang Belum Pernah Mendapatkan Program Bansos PKH, Begini Cara Mendaftarnya

--

DISWAYJATENG -  Bantuan sosial PKH atau Program Keluarga Harapan memiliki kriteria tertentu terhadap penerimanya. Tidak semua masyarakat mendapat bantuan sosial program PKH ini.

Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan social tersebut.

Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) bagi penerima manfaatnya. Bagi Anda yang ingin menerima bantuan sosial ini, diperlukan pendaftaran terlebih dahulu.

Hanya warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu yang berhak menerima PKH.

Kemensos telah menyediakan kemudahan pendaftaran PKH September 2022 melalui aplikasi secara online.

Berikut Ini Adalah Langkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secara Online:

1.    Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.

2.    Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri Anda.

3.    Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi. Cari dan klik menu “Daftar Usulan”.

4.    Pilih opsi “Tambah Usulan”.

5.    Isi data diri Anda dan pilih jenis bantuan sosial PKH.

6.    Setelah selesai mendaftar, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Namun, jika Anda mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, jangan khawatir! Anda tetap dapat mendaftar secara offline.

Berikut Ini Adalah Langkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secara Offline:

1.    Kunjungi kepala desa atau lurah setempat dengan membawa KTP dan KK Anda.

2.    Kepala desa atau lurah akan meneruskan data pendaftaran Anda ke bupati atau wali kota melalui camat dengan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).

3.    Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.

4.    Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.

5.    Data yang sudah diinput ke SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau wali kota.

6.    Bupati atau wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri guna pengesahan.

Untuk mengetahui apakah pendaftaran Anda diterima atau ditolak, calon penerima PKH dapat memeriksa melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Kriteria Penerima PKH:

Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Kesehatan:

1. Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan.

2. Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak.

Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Pendidikan:

1. Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.

2. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.

3. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.

4. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Sosial:

1. Lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

2. Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

BACA JUGA:PKH Cair Lagi Tahun 2023! Buruan Cek Nama Anda

Itulah langkah-langkah atau cara mendaftar progam PKH bagi anda yang belum menjadi peserta PKH. Semoga inforamsi tersebut dapat menjadi manfaat bagi anda. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: