Biadab, Guru Agama Cabuli 13 Siswi SMP di Batang

Biadab, Guru Agama Cabuli 13 Siswi SMP di Batang

Anggota Polres Batang sedang memeriksa tersangka kasus pencabulan 13 siswi sekolah menengah pertama di Batang, Selasa (30-8-2022). ANTARA/Kutnadi--

Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.

 

Tersangka Agus Mulyadi terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara. (jpnn/gun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com