Kepala Sekolah Cabuli Siswanya di Purbalingga Terancam Pasal Berlapis, Ternyata Ini Motifnya

Kepala Sekolah Cabuli Siswanya di Purbalingga Terancam Pasal Berlapis, Ternyata Ini Motifnya

Wakapolres Purbalingga menanyai tersangka TN (51) saat pressrelease di aula Mapolres Purbalingga (24/8/2022).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS---

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dia menambahkan, tersagka juga diancam Pasal 76 e Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Serta, pasal 292 KUHP orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yan belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama lamanya lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar banyumas