Banyak Fakta Baru Terungkap, Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Peran FS

Banyak Fakta Baru Terungkap, Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Peran FS

Brigadir RR dituntut dijerat pasal 340 KUHP dan juga dijerat pasal yang sama dengan Bharada E, yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo (FS) telah diamankan di Mako Brimob untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus Brigadir J.

Namun untuk pasal yang dikenakan terhadap FS belum disebutkan. Termasuk motif juga masih dalam proses lebih lanjut oleh timsus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: