98 Penyelenggara Pemilu di Daerah Terdaftar Sebagai Anggota Parpol, Kok Bisa?

98 Penyelenggara Pemilu di Daerah Terdaftar Sebagai Anggota Parpol, Kok Bisa?

JAKARTA, (DiswayJateng)-- Sedikitnya 98 orang penyelenggara Pemilu masuk sebagai anggota partai politik (parpol). Mereka terdiri dari anggota dan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah.

Namun bukannya mereka yang mengajukan sebagai anggota parpol, melainkan karena dicatut oleh parpol.

Hal itu diketahui dari pengecekan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan, berdasarkan data per Kamis malam (4/8), jumlah anggota dan sekretariat KPU Daerah yang namanya dicatut ke dalam data keanggotaan parpol, dan diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol) menjadi 98 orang.

"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah, mulai dari komisioner dan atau sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," ujar Idham dalam keterangannya, Jumat (5/8).

Idham mengatakan, seluruh anggota dan atau sekretariat KPU Daerah yang dicatut namanya telah menyampaikan pengaduan pencatutan nama mereka di dalam daftar keanggotaan partai politik yang diinput ke aplikasi Sipol.

"Ke-98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat," imbuhnya.

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini memastikan, selama tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik melalui laman yang disediakan.

"Dan dipersilakan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id. Hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022," terangnya.

"KPU RI memberikan ruang partisipasi masyarakat agar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 menjadi lebih partisipatif," demikian Idham menambahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol