Buron, KPK Resmi Memasukan Mardani Maming sebagai DPO, Masyarakat Bisa Melaporkan Keberadaannya

Buron, KPK Resmi Memasukan Mardani Maming sebagai DPO, Masyarakat Bisa Melaporkan Keberadaannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming, Selasa (28/6). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com--

JAKARTA, (DiswayJateng)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani H. Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) itu masuk DPO karena Maming tidak kooperatif saat dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dilansir RMOL, Selasa siang (26/7).

Menurut Ali, KPK menilai Maming dalam perkara ini tidak kooperatif. KPK telah memanggil Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebanyak dua kali, namun tidak hadir. 

KPK berharap, Maming ini dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

"Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," pungkas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol