Bapenda Kabupaten Tegal Wujudkan Pembayaran Non Tunai, Bagaimana Caranya?

Bapenda Kabupaten Tegal Wujudkan Pembayaran Non Tunai, Bagaimana Caranya?

Bupati Tegal Umi Azizah didampingi kepala Bapenda melauncing Sistem Monitoring Pajak Reklame di pelataran Trasa, kemarin.-Hermas Purwadi-Radar Tegal

SLAWI (Disway Jateng)  - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai sekretaris TP2DD  ( Tim Percepatan  dan Perluasan Digitalisasi Daerah), akan terus mendorong peningkatan E-TPD pada seluruh penerimaan pendapatan daerah.

 

Seiring dengan perubahan penerimaan retribusi IMB menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan amanat Perda Nomor 12 tahun 2021 tentang retribusi daerah dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi PBG,  menjadi momen yang tepat untuk bisa mewujudkan pembayaran non tunai atau elektronifikasi pemungutan retribusi PBG yang dilaksanakan oleh DPMPTSP. Hal tersebut dilontarkan Kepala Bapenda, Suharinto di gelaran launcing sistem monitoring pajak reklame di pelataran Trasa, Senin ( 11/7) pagi./

 

"Bapenda selaku kordinator pendapatan juga akan terus berupaya dan menfasilitasi seluruh OPD yang belum melaksanakan transasi non tunai bersama dengan Bank Jateng untuk bisa mensegerakan transaksi non tunai," ujar Suharinto.

 

Menurut Suharinto, pendapatan daerah khususnya dari seKtor pajak juga menjadi salah satu area intervensi KPK (MCP-KPK) dalam rangka perbaikan tatakelola Pemerintah Daerah.

 

"Dimana salah satu yang menjadi unsur penilaian dalam tata kelola pendapatan adalah agar daerah mampu meningkatkan pendapatan asli daerahnya melalui inovasi-inovasi yang dikembangkan,” papar Suharinto.

 

Dijelaskan, inovasi yang diusulkan pada tahun 2021 dan harus direalisasikan tahun 2022. Pada hari ini launching system monitoring pajak reklame dengan memanfaatkan teknologi informasi, yaitu suatu system dengan QR-Code yang terintegrasi dengan server SIMPATDA untuk mengetahui apakah objek pajak reklame ini sudah berijin dan berbayar atau belum.

 

Dengan aplikakasi ini Bapenda, DPMPTSP dan juga Satpol PP akan dengan mudah melalui perangkat android mengecek kepatuhan wajib pajak reklame.

 

Aplikasi ini tentu tak akan berarti apapun dalam meningkatkan pendapatan khususnya dari pajak reklame tanpa adanya sinergitas antar OPD  untuk komitmen dan mendayagunakannya. Terpisah Kabid Renbang Bapenda, Yosa Affandi menyatakan bahwa pajak reklame sebagai salah satu jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Tegal dari 11 jenis pajak yang ada,  masih perlu adanya upaya yang lebih tanpa mengesampingkan jenis pajak yang lain dalam mengoptimalkan pencapaiannya.

 

"Berdasarkan realisasi semester I tahun 2022 dari target Rp. 3.097.000.000,- baru tercapai sebesar 937.911.528,- atau 30,28%.Kondisi ini tentu harus disikapi dengan langkah-langkah stratgeis baik bagaimana memperluas basis data dengan menggiatkan pendataan WP baru. Sistem Monitoring Pajak Reklame ini diluncurkan dengan harpaan mampu menjawab kesulitan yang ada, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pajak reklame," ungkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal