Pemuda Asal Tegal Dibekuk Polisi, Ketahuan Bawa Ganja Kering Siap Edar

Pemuda Asal Tegal Dibekuk Polisi, Ketahuan Bawa Ganja Kering Siap Edar

Tersangka pengedar ganja kering diringus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tegal, kemarin.-Hermas Purwadi-Radar Tegal

SLAWI (Disway Jateng) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tegal membekuk pengedar ganja kering di halaman mini market, Desa Jembayat, Kecamatan Margasari.

 

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno SH MH menyatakan, dari tangan pelaku ditemukan beberapa paket ganja kering siap edar.

 

"Awalnya, pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 21.40, tim opsnal Satresnarkoba sedang meggelar penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika. Tim berhasil meringkus tersangka HA, 26, warga Desa Margasari, Kecamatan Margasari, " ujar Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK.

 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan paket ganja kering  yang diakui tersangka untuk digunakan sendiri dan dijual. Dari hasil penggeledahan pada diri tersangka, petugas menemukan paket ganja kering dengan berat berbeda. Diantaranya 1  bungkus rokok Samporna Mild yang di dalamnya berisi 5 paket ganja kering dengan berat kotor setelah ditimbang  1 paket ganja kering dengan bruto 1,30 gram, 1 paket ganja kering dengan bruto 1,27 gram, 1 paket ganja kering dengan bruto 1,11 gram, 1 paket ganja kering dengan bruto 1,37 gram, 1  paket ganja kering dengan bruto 1,06 gram, dan 1 bungkus papir merk Mars Brand.

 

“Personl juga mengamankan uang tunai senilai Rp600.000 hasil penjualan ganja kering. Satu unit ponsel dan 1 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna cokelat di dalam kantong kresek warna hitam dengan berat kotor setelah ditimbang 42,58 gram,” bebernya.

 

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1) sub 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Total berat kotor ganja kering yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka 48,69 gram.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal