ACT Diduga Selewengkan Miliaran Uang Korban Lion Air JT-610, Ini Tanggapan Ahli Waris

ACT Diduga Selewengkan Miliaran Uang Korban Lion Air JT-610, Ini Tanggapan Ahli Waris

Eks Presiden ACT Ahyudin diperiksa Bareskrim sampai tengah malam (ist)--

JAKARTA (DiswayJateng) - Bareskrim Polri menemukan penyelewengan dana oleh ACT terkait bantuan sosial ahli waris korban Lion Air JT-610 yang jatuh di Karawang 2018 lalu. Keluarga ahli waris korban memberikan tanggapan.

 

Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin pada Jumat (8/7).

 

Pihak maskapai Lion Air memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban saat kecelakaan Lion Air JT-610 pada 2018 lalu di Karawang.

 

Dana bantuan yang diterima ACT itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa yaitu Rp2,06 miliar.

 

“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosiaL/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramdhan, Sabtu (9/7).

 

Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT.

 

Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id