KPK Libatkan Ahli BPKP, Ungkap Aliran Dana untuk Oknum dari Rekening Kopanti

KPK Libatkan Ahli BPKP, Ungkap Aliran Dana untuk Oknum dari Rekening Kopanti

Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL--

JAKARTA (DiswayJateng) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penarikan dana dari rekening milik Koperasi Pedagang Kami Lima Panca Bhakti (Kopanti) untuk oknum tertentu dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) tahun 2012-2013.

Hal itu terungkap saat tim penyidik memeriksa saksi-saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya, Selasa (5/7).

"Pemeriksaan dilakukan di Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro nomor 59 Bandung, Jawa Barat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (6/7).


Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Tharmidzi Harun selaku wiraswasta, Jarot Hidayat Purwanto selaku PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), ME Novian selaku wiraswasta, dan Muchamad Rizal selaku pensiunan PNS.

Selanjutnya, Setyo Semito selaku Komisaris PT Indec Internusa, Sukandar selaku wiraswasta, Tatang Setiawan selaku karyawan swasta, Siti Masriyah selaku wiraswasta, dan Aisyah Handayani selaku wiraswasta.

"Para saksi hadir diperiksa untuk keperluan klarifikasi oleh ahli dari BPKP. Di samping itu, dikonfirmasi masih mengenai penarikan dana pada rekening Kopanti untuk kepentingan oknum tertentu terkait perkara ini," jelas Ali.

Sementara itu, ada dua orang saksi atas nama Paramita WK dan Sri Puji Astuti yang tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

"Keduanya tidak hadir mengkonfirmasi karena sakit. Akan dijadwalkan ulang," pungkas Ali.

Perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir di LPDB KUMKM tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat ini merupakan penyidikan baru yang dilakukan oleh KPK. Pengumuman penyidikan ini telah disampaikan pada 6 Juni 2022.

KPK juga belum menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsinya, hingga dugaan pasal yang disangkakan. Pengumuman resmi hal tersebut, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id