Mahfud MD Setuju Hapus Presidential Threshold Menjadi Empat Persen

Mahfud MD Setuju Hapus Presidential Threshold Menjadi Empat Persen

Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam---

JAKARTA (DiswayJateng) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah pernyataan Rizal Ramli yang menyebut dirinya setuju penghapusan presidential threshold (PT) hingga 0 persen. 

 

Mahfud MD mengatakan, dirinya tidak sepakat penghapus presidential threshold 20 persen. Mahfud hanya setuju PT 4 persen. 

 

Mahfud akui pernah bertemu Rizal Ramli dan mengusulkan penghapusan presidential threshold. Tapi bukan hingga 0 persen. 

"Saya tak setuju 0 persen maupun 20 persen. Yang saya setuju dan sudah pernah saya usulkan di DPR adalah 4 persen," kata Mahfud MD melalui Twitter pribadinya, Jumat 24 Juni 2022.

 

Menurut Mahfud MD, alasan presidential threshold 4 persen karena UUD 1945 pasangan capres/cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang diatur dengan Undang-undang. 

 

"Saya usul agar parpol yang boleh mengusung pasangan adalah parpol yang sudah punya kursi di DPR yakni mencapai Parliamentary Threshold 4%. 4 persen adalah  bukti resmi punya dukungan rakyat," jelas Mahfud MD. 

 

Meski begitu, Mahfud MD persilahkan untuk Rizal Ramli untuk kembali menggugat presidential threshold ke MK meski telah dilakukan kesekian kalinya. 

"Siapa tahu MK mengabulkan. Tapi saya selalu bilang, menurut MK, penentuan threshold itu ada di DPR, bukan di MK," kata Mahfud. 

"Bagi MK boleh saja 0 persen, 4 persen, atau 20 persen, penentunya bukan MK melainkan legislatif. Sejak dulu begitu sikap MK," imbuh Mahfud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id