Selesaikan Sengketa Lahan di Pemalang, Menteri ATR/BPN Turun Tangan

Selesaikan Sengketa Lahan di Pemalang, Menteri ATR/BPN Turun Tangan

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berkunjung menemui warga petani penggarap lahan eks HGU PT Kencana Sikasur. (FOTO AGUS PRATIKNO/RADAR PEMALANG)--

PEMALANG (Disway Jateng) - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang, Rabu (22/6). Kunjungan tersebut untuk mencarikan solusi terbaik guna  penyelesaian masalah di lahan  eks HGU PT Kencana Sikasur di Kecamatan Belik yang saat ini dikuasi oleh warga petani penggarap.

 

Di hadapan warga petani penggarap, Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa dirinya sudah tahu permasalahan tersebut  setelah bertemu dengan Siti Fitria, pendamping warga petani bersama bupati Pemalang. Termasuk juga dengan pihak pertanahan yaitu Kepala BPN Pemalang. Dari hasil pertemuan itu, semua sudah memilih jalan yang terbaik untuk warga petani penggarap. 

 

Namun demikian, karena ini masih dalam kalkulasi, maka warga petani penggarap untuk bersabar. Bahkan berharap dengan hasil kalkulasi nanti,  warga petani penggarap akan segera mendapatkan apa yang menjadi keinginannya.

 

"Kami minta kepada bapak dan ibu warga petani penggarap untuk bersabar. Agar  hasilnya nanti yang terbaik. Kemudian hasilnya nanti  akan disampaikan kepada semua," katanya. 

 

Pihaknya juga memintanya agar mau  mendengarkan apa yang menjadi keinginan pihak lain.  Tapi yang penting semuanya akan diselesaikan dengan baik dan warga petani penggarap nantinya tidak akan kehilangan haknya untuk tetap menggarap tanah di eks HGU PT Kencana Sikasur.

 

Menteri Hadi meminta kepada bupati Pemalang bersama jajaran forkopimda agar berperan dalam menyelesaikan masalah lahan tersebut.

 

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menjelaskan, sesuai aturan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini. Akan tetapi karena situasi dan kondisi ini, pihaknya akan tetap meminta petunjuk kepada Menteri. Sebagaimana hasil pertemuan yang baru dilakukan. 

 

"Maka untuk penyelesaiannya,  nanti akan dicatat dan didata semua permasalahan yang ada. Pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah ini, akan dibantu oleh forkompinda,"jelasnya.

 

Disebutkan, dari hasil pertemuan antara kedua belah pihak, yaitu petani penggarap dan pihak lain yang menghendaki agar lahan itu menjadi aset desa, semuanya telah sepakat untuk diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal