Enam Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Soroti Raperda Bangunan Gedung
![Enam Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Soroti Raperda Bangunan Gedung](https://jateng.disway.id/upload/ca720ec69fae9711d0b06667c6fdc103.jpg)
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq memimpin Rapat Paripurna. (FOTO YERI NOVELI/RADAR SLAWI)--
Jika sudah ditetapkan, Perda ini nantinya bisa diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
"Selain itu, nantinya juga bisa menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaran bangunan gedung," kata Khamami, anggota Fraksi PPP Nurani Rakyat.
Begitu pula dengan Fraksi Demokrat Sejahtera (Desa). Melalui Pandangan Umumnya yang dibacakan Oriega Ayudha, berharap, Raperda ini mampu menciptakan sistem pembangunan gedung dan hunian yang aman dan tertib untuk pemerintah dan masyarakat.
"Kira-kira berapa lama jangka waktu yang di butuhkan untuk pengecekan pemeriksaan berkala sesuai Pasal 1 nomor 28?," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar tegal