Bupati Tegal Didemo Pemborong, Ratusan Massa Tuntut Kebijakan Dibatalkan
Bupati Tegal Umi Azizah saat menemui para pendemo yang menuntut pembatalan konsolidasi pekerjaan PL, di depan Pemkab Tegal. (FOTO YERI NOVELI/RADAR SLAWI)--
SLAWI (Disway Jateng) - Kebijakan konsolidasi pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) di lingkungan Pemkab Tegal tetap akan dilaksanakan. Namun, konsolidasi pengadaan atau penggabungan itu hanya akan dilakukan pada paket pekerjaan yang nilainya kecil.
”Misal yang nilainya Rp30 juta atau Rp9 juta. Kan paket-paket yang kecil banyak,” kata Bupati Tegal Umi Azizah saat menerima audiensi dengan sejumlah pemborong, di ruang rapat bupati, Senin (20/6).
Bupati Umi menjelaskan, kebijakan konsolidasi itu merupakan arahan KPK saat monitoring control for prevetion (MCP) pada Pemkab Tegal yang disampaikan ketika rapat koordinasi program pencegahan korupsi dan optimalisasi pendapatan daerah, pada Selasa (7/6) silam. Dalam arahan itu, KPK menilai ada potensi inefisiensi dalam pekerjaan PL.
”Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sudah melakukan identifikasi. Kami komitmen kuat untuk melaksanakan arahan KPK. Akan tetapi, kami ada kendala dalam melaksanakan arahan KPK,” kata Umi.
Beberapa kendala itu, lanjut dia, yakni SDM Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang terbatas dan keterbatasan waktu, sehingga konsolidasi belum maksimal dilaksanakan. Selain itu, semangat dalam keberpihakan terhadap UMKM, juga jadi prioritas dalam pengambilan kebijakan konsolidasi. Namun, semangat efisiensi tetap dilakukan dalam pekerjaan PL.
”Atas pertimbangan itu, kami minta untuk pekerjaan segera dilaksanakan, tapi tetap menjalankan arahan KPK untuk efisiensi,” perintahnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Tegal Hery Suhartono meminta kepada Bupati untuk mengadakan rapat internal dengan mengundang perwakilan pemborong untuk duduk bersama membahas pekerjaan yang bisa dikonsolidasi. Tujuannya agar tercipta keterbukaan ihwal pekerjaan yang bisa dikonsolidasi dan tidak bisa dikonsolidasi.
”Kami menunggu perintah Bupati. Jika diperintahkan untuk berjalan, kami sepakat untuk segera melaksanakan pekerjaan,” kata Hery.
Audiensi yang diikuti sejumlah pemborong itu, diawali dengan unjuk rasa di depan kantor Bupati Tegal. Unjuk rasa yang diikuti ratusan massa yang tergabung dalam Pemborong Kabupaten Tegal Bersatu itu menuntut Bupati Tegal membatalkan kebijakan konsolidasi PL.
Koordinator Aksi Demo Kiki Dwi Aryanto menyampaikan, sejak kebijakan konsolidasi PL di Kabupaten Tegal, banyak masyarakat yang berprofesi sebagai kuli dan tukang bangunan menganggur.
”Padahal, mereka merupakan warga ibu bupati yang berada di Kecamatan Bumijawa. Kami minta untuk kebijakan konsolidasi dibatalkan dan kembali ke kebijakan awal,” pintanya.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Pemborong Kabupaten Tegal Bersatu Ischak Maulana Rohman SH. Dia mendesak Bupati untuk segera menghentikan kegaduhan terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang sudah berlangsung sekitar 3 bulan. Dia menilai bahwa pembatalan sepihak pekerjaan yang nilainya di bawah Rp200 juta, melanggar aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
”Kami meminta Bupati untuk melakukan penyegaran di DPUPR dan Bagian Pengadaan dan Barang,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar tegal