Astaga! Masih SMP Sudah Jadi Pengedar Sabu, Polresta Pekalongan Temukan 10 Paket Siap Edar
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Narkoba AKP Edi SukamtoNyoto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka. Wahyu Hidayat--
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarpekalongan.co.id