Polisi Sita 45 Butir Valdimex Diazepam dari Gitaris Kahitna Andrie Bayuaji

Polisi Sita 45 Butir Valdimex Diazepam dari Gitaris Kahitna Andrie Bayuaji

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com--

JAKARTA (DiswayJateng) – Deretan artis yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika terus bertamnbah. Kali ini Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 45 butir Valdimex Diazepam saat menangkap gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie.

Andrie mengaku sudah mengonsumsi obat penenang tersebut sejak 2017. Namun, kala itu dia mengonsumsi obat penenang atas resep dokter.

"Menurut pengakuan AB alias A pernah berobat di dokter dan mengonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6).

 

Pada 2020 Andrie Bayuajie kembali mengonsumsi obat penenang, tetapi tanpa resep dokter. Zulpan menuturkan gitaris Kahitna itu membeli Valdimex Diazepam secara daring.

 

"Sepanjang 2020 sampai dengan 2022 AB alias A membeli Valdimex Diazepam di online store karena tidak bisa mendapatkan dan membeli tanpa resep dokter di apotek," bebernya.

 

Sebelumnya, Andrie Bayuajie ditangkap di indekos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6). Atas perbuatannya, Andrie Bayuajie disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com