Polisi Ringkus Tiga Pengedar Pil Kopl, Ratusan Butir Obat Keras Diamankan

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Pil Kopl, Ratusan Butir Obat Keras Diamankan

KBO Satres Narkoba Iptu Mukmin menunjukkan ribuan obat keras yang berhasil diamankan dari tiga pelaku. (FOTO HERMAS PURWADI/RADAR TEGAL)--

SLAWI (Disway Jateng) – Sejumlah pemuda mengederkan pil koplo atau obat keras di wilayah Kabupaten Tegal. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan tiga tersangka pengedar obat keras tersebut di tiga tempat berbeda. Dari tangan tersangka, ratusan butir obat keras pun telah diamankan.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya SIK, melalui Kasat Narkopa AKP Triyatno SH MH menyatakan, komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal untuk menutup ruang gerak peredaran farmasi yang tidak memiliki izin berusaha berupa obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer ini terus dilakukan.

Tersangka pertama, kata dia, berhasil diringkus di belakang rumah yang berada di RT 09 RW 01, Dukuh Kampung Baru, Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Dari tangan tersangka TI alias Ipengk, 19, berhasil diamankan 20 butir Tramadol HCO, 882 butir Hexymer, uang tunai Rp335.000, dan ponsel.

”Tersangka ini sebelumnya sempat melakukan transaksi penjualan obat kepada rekan se desanya dan berhasil kami amankan barang bukti berupa 1 butir obat Tramadol,” katanya, Kamis (26/5).

Perwira asal Doplang Blora ini menyatakan, penangkapan kedua dilakukan tim Opsnal Satres Narkoba di halaman parkir swalayan di Desa Bumijawa. Dari tangan tersangka DT alias Slamet, 27, warga Desa Bumijawa berhasil disita 3 paket, masing-masing berisi 20 buti Hexymer, 1 paket berisi 40 butir Hexymer, dan 1 paket berisi 100 butir Hexymer, ponsel, berikut uang tunai sebesar Rp1.145.000 hasil penjualan obat terlarang tersebut.

Penangkapan berlanjut di jalan depan salah satu hotel di Desa Bumijawa. Tersangka ST alias Ino, 27, warga Desa Bumijawa ini tak bisa berkutik saat disergap. Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 1 paket berisi 100 butir Hexymer, 1 paket berisi 60 butir Hexymer, 1 paket berisi 40 butir Hexymer, dan 1 paket lainnya berisi butiran Hexymer 20 dan 10 butir, serta 40 butir Tramadol. ”Selain dua buah ponsel, kami amankan uang tunai hasil penjualan obat keras dari tangan Ino sebesar Rp2.746.000,” jelasnya.

Dalam kasus ini tersangka terbukti mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (her/gun/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal