Polisi Amankan 3.200 Liter Solar Bersubsidi di Cilacap

Polisi Amankan 3.200 Liter Solar Bersubsidi di Cilacap

CILACAP (Disway Jateng) - Satreskrim Polres Cilacap mengamankan 3.200 liter solar bersubsidi di sebuah gudang. Solar bersubsidi tersebut diduga akan diselewengken, mengingat proses pengangkutan yang mencurigakan, diantaranya dengan menggunakan truk modifikasi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, dua orang terduga pelaku berinisial A, 37, dan R , 35, diamankan terkait pengamanan 3.200 liter solar ini berikut barang bukti.

Dijelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut berawal dari informasi kelangkaan BBM jenis solar subsidi di wilayah Jawa Tengah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Cilacap dengan melakukan penyelidikan di sejumlah titik di Cilacap. Hasil penyelidikan membuahkan hasil, pada Rabu (13/4) sekitar jam 10.30 WIB, berlokasi di SPBU di Kecamatan Jeruklegi, petugas mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait  pengangkutan BBM solar subsidi.

“Solar subsidi tersebut diangkut truk bak kayu bertutup terpal. Truk telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa BBM solar bersubsidi ke dalam empat kempu (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk,” kata Kombes Pol Johanson melalui rilis tertulis, Jumat (15/4).

Saat ini, Polres Cilacap terus berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus, serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut. “Polres Cilacap juga berkoordinasi kejaksaan terkait hal ini. Diharapkan bisa di meja hijaukan dalam waktu dekat,” tandas dia.

Terkait ungkap kasus Polres Cilacap tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, kalau jajaran Polda Jateng terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat, termasuk alur distribusinya.

“Alur distribusi BBM kita monitor dan kita kawal ketersediaannya. Setiap pelanggaran pasti ditindak tegas. Apabila sudah clear penyidikan kasus ini, hasilnya akan digelar ke publik,” tandas dia.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60.000.000.000. (nas)

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: