Perusahaan Tersandung Korupsi Minyak Goreng adalah Sponsor Persis Solo, Begini Sikap Manajemen

Perusahaan Tersandung Korupsi Minyak Goreng adalah Sponsor Persis Solo, Begini Sikap Manajemen

SOLO, (DiswayJateng)- Salah satu perusahaan yang tersangkut kasus dugaan korupsi CPO minyak goreng adalah sponsor dari klub sepakbola Persis Solo.

Wilmar Group masih terikat kerjasama menjadi sponsor klub Persis Solo. Munculnya kabar tak sedap ini direspon oleh manajemen tim.

"Persis memahami isu yang sedang berkembang di masyarakat dalam beberapa hari terakhir tentang Wilmar, dan turut menyesalkan atas adanya kejadian tersebut," demikian penjelasan Persis melalui pengumuman di aman resmi klub, Kamis (21/4/2022).

Kerja sama yang terjalin antara Persis dan Wilmar adalah sebuah benuk kolaborasi profesional yang didasari untuk pengemangan sepak bola yang lebih berprestasi di Kota Solo.

Selama kurun waktu kerja sama musim lalu, lingkup kerja sama kedua pihak terbatas hanya dalam koridor profesional yang sudah disepakati bersama melalui surat perjanjian kerja sama.

Dalam konteks kerja sama, hubungan kedua belah pihak berlandaskan asas profesionalisme yang tidak ikut campur atau terlibat dalam sistem kerja atau manajerial perusahaan masing-masing.

Kecuali dalam konteks lingkup kerja sama sebagai sponsorship Persis di Liga 2 2021/2022.

Sebagai sebuah klub sepak bola profesional tentu menjunjung tinggi asas sportivitas dan kemanusiaan seperti yang dicita-citakan para pendiri sejak Persis terbentuk.

Penting bagi kami untuk bisa responsif dan peka dalam memahami gejolak sosial yang ada di masyarakat saat ini.

"Persis memiliki tanggung jawab moral yang berasal bukan hanya dari para penggemar sepak bola, tapi juga masyarakat Solo secara keseluruhan," bunyi pernyataan Persis.

Sehingga penting bagi klub berjuluk Laskar Samber Nyawa itu mengambil sebuah keputusan serius sebagai penanda sikap.

"Dalam hal ini kami memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Wilmar sebagai salah satu sponsor Persis," tulis Persis.

Hal-hal terkait pemutusan kerja sama, akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Persis sesuai dengan kesepakatan profesional yang berlaku di hadapan hukum.

Diketahui, selain Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng, tiga tersangka lain yang ditetapkan Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Tiga perusahaan tersebut disebut-sebut bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Editor: Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: