Modus Jual Popok Murah Terbongkar, Kerugian Konsumen Miliaran Rupiah

Modus Jual Popok Murah Terbongkar, Kerugian Konsumen Miliaran Rupiah

SEMARANG, (DiswayJateng)-- Bermodalkan jejaring media sosial, seorang perempuan berinisial HA berhasil memperdaya korbannya hingga bisa meraup keuntungan miliaran rupiah. HA diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan popok bayi murah.

HA kini meringkuk ditahanan Polrestabes Semarang untuk mempertanggung perbuatannya.

Terungkap saat rilis kasus tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (29/4), aksi HA dilakukan sejak Desember 2021 sampai Januari 2022.
Modusnya, pelaku mengiming-ngimingi popok bayi kepada para korban dengan harga murah.

Akan tetapi, dia kemudian melarikan uang pesanan pembelian popok bayi dari para pelanggan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mempromosikan popok bayi harga murah kepada para korban.

“Selanjutnya, para korban tertarik pesan di tempat HA. Para korban diminta HA untuk menyerahkan uang guna pembayaran pesanan popok bayi tersebut,” kata dia, dikutip dari genpi.co.

Setelah uang diserahkan kepada HA, ternyata popok bayi pesanan para korban tersebut tidak dikirim. Dia menggelapskan dana hingga Rp 1 M.

Sebanyak 7 orang korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp 1, 101 miliar (Rp 1.101.429.000.

Atas perbuatannya, HA dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Editor Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: