Hotman Paris Dikabarkan Keluar dari Peradi, Ini Respon Otto Hasibuan

Hotman Paris Dikabarkan Keluar dari Peradi, Ini Respon Otto Hasibuan

JAKARTA (Disway Jateng) – Hotman Paris mengajukan pengunduran dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hal tersebut dibenarkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan. Otto menegaskan organisasinya masih mempertimbangkan surat pengunduran diri tersebut. 

"Ada suratnya tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto di Jakarta, Jumat (15/4) dilansir dari fin.co.id.

Kendati surat pengunduran diri telah diajukan oleh Hotman Paris, menurutnya, pengabulan pengunduran diri Hotman Paris tampaknya akan lama. Pasalnya, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 Undang-undang Advokat. Oleh karena itu, dia masih mempertimbangkan persoalan tersebut.

"Pengunduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Advokat, semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar enggan mengomentari persoalan pengunduran diri Hotman Paris.

"Seorang hakim hanya boleh bicara melalui putusan. Kami minta maaf dengan catatan Peradi karena putusan telah dibacakan secara terbuka, dan Peradi juga sebagai warga negara tentu mengedepankan keterbukaan publik," pungkasnya.

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: