Catat, PTT dan THL Wajib Dapat THR

Catat, PTT dan THL Wajib Dapat THR

SLAWI (Disway Jateng) – Para Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Tegal wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka juga membutuhkan THR untuk merayakan Lebaran Idul Fitri.

"Pemkab Tegal harus memberikan THR untuk mereka (PTT dan THL)," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni, Jumat (15/4).

Menurut politikus muda yang akrab disapa Jeni ini, pemberian THR dapat mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

"Pemkab bisa mendasari SE Menaker itu," kata Jeni yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal.

Selain SE Menaker, lanjut Jeni, pemberian THR kepada PTT dan THL dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh.

"Di PP itu kan juga mengatur, bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka dapat THR. Besaran THR upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Sementara pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Untuk perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/ buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

“Mengacu aturan itu, PTT juga termasuk pekerja dengan perjanjian kerja. Maka PTT yang ada di lingkungan Pemkab Tegal juga berhak mendapatkan THR. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, diharapkan adanya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022. (yer/gun)

Editor  : Sekhun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: