Catat, 790 RTLH Belum Tertangani
TEGAL (Disway Jateng) - Sebanyak 790 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Tegal dilaporkan belum tertangani. Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Tegal melakukan penanganan terhadap sedikitnya 482 RTLH. Sedangkan di 2021, mengentaskan sejumlah 499 RTLH.
790 RTLH yang belum tertangani rinciannya 154 RTLH di Kecamatan Tegal Timur, 82 di Kecamatan Tegal Barat, 249 di Kecamatan Tegal Selatan, dan 305 di Kecamatan Margadana. Penanganan RTLH dilakukan melalui bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal maupun Dana Alokasi Khusus Pemerintah Pusat.
“Di Kota Tegal masih banyak warga miskin yang menempati rumah tidak layak huni,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Kusnendro di Komplek Gedung Parlemen, kemarin. Beberapa waktu lalu, Kusnendro telah meninjau pengerjaan penanganan RTLH di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat.
Dikatakan politisi PDI Perjuangan tersebut, salah satu kendala yang dihadapi dalam pengentasan RTLH adalah anggaran yang kurang mencukupi. Karena itu mendorong agar ada penambahan anggaran. Selain itu, Pemkot disarankan menggandeng Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Customer Social Responsibility (CSR).
Kusnendro juga meminta Pemkot mempercepat verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar bisa mengcover penghuni RTLH yang belum masuk DTKS. Kendala lainnya adalah perbedaan persepsi survei di lapangan dan bukti kepemilikan rumah. “Untuk pesyaratan bukti kepemilikan rumah, masyarakat diimbau agar memperjelas bukti kepemilikan rumah,” ungkap Kusnendro. (nam/wan)
Editor : Sekhun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: