Bukannya Tobat di Bulan Ramadan, Lima Nenek Diciduk Polisi saat Main Judi Ceki

Bukannya Tobat di Bulan Ramadan, Lima Nenek Diciduk Polisi saat Main Judi Ceki

LOMBOK (Disway Jateng) – Bukannya bertobat di bulan penuh ampunan, lima nenek di Lingsar, Lombok Barat diamankan polisi lantaran kedapatan bermain judi ceki. Kelimanya yakni  WK, 75, NR, 54, KS, 57, WT, 80, dan IWU, 81. Mereka tertangkap basah tim opsnal Polsek Lingsar ketika sedang bermain judi di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Lingsar.

"Kita tangkap mereka saat sedang main judi," kata Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika, Jumat, 8 April 2022, sebagaimana diberitakan Lombok Post, dikutip dari sumeks.co.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan kartu ceki serta uang Rp64 ribu berbagai pecahan. Di antaranya uang pecahan Rp10 ribu dua lembar, pecahan Rp5 ribu lima lembar, pecahan Rp2 ribu 4 lembar, serta uang logam Rp1.000.

"Itu sebagai barang bukti mereka melakukan judi," kata Iptu Riski Meirika. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, kelima pelaku mengakui telah bermain judi ceki. Menurut mereka, itu dilakukan hanya iseng. "Meski iseng, kalau namanya judi tetap judi," ujarnya.

Diduga mereka sering bermain judi ceki di berugak di dalam rumah milik salah satu nenek yang turut diamankan.

Ketika hendak bermain mereka saling mengundang. “Mereka ini tetanggaan, jarak rumah antara pemain yang satu dengan lainnya tidak terlalu jauh,” bebernya. Nilai taruhannya juga tidak terlalu banyak. Sekali main nilai taruhannya antara Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. Dari barang bukti dan pengakuan tersebut, mereka dijerat pasal 303 KUHP. Namun, nanti akan dikomunikasikan apakah para nenek tersebut akan dibina atau tidak. "Semua masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: