Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Sebagai Aspirasi di Negara Demokrasi

Tanggapan Jokowi soal isu pemakzulan terhadap putranya Gibran Rakabuming Raka.-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, angkat bicara menanggapi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan sejumlah purnawirawan.
Ia menilai usulan tersebut sebagai bentuk aspirasi yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Ya, itu kan aspirasi. Dalam negara demokrasi seperti kita, menyampaikan usulan itu boleh-boleh saja,” ujar Jokowi di kediamannya, Senin, 5 Mei 2025. Namun demikian, Jokowi mengingatkan semua bentuk usulan, termasuk pemakzulan, harus berlandaskan konstitusi.
BACA JUGA:Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Hadiri Temu Kangen Parastera
Ia menegaskan, proses untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden tidak sederhana karena telah diatur secara ketat dalam UUD 1945.
“Ada proses konstitusional yang harus dilalui, dari Mahkamah Konstitusi sampai ke MPR. Semuanya ada tahapan yang jelas,” katanya.
Jokowi juga menekankan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah sah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilu.
“Semua juga tahu bahwa presiden dan wakil presiden terpilih sudah mendapat mandat langsung dari rakyat. Jadi kita hormati proses demokrasi yang sudah berjalan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Lelang Proyek Belum Dibuka, Kontraktor Gigit Jari
Terkait alasan pemakzulan, Jokowi menyebut konstitusi telah mengatur secara gamblang, yakni bila terbukti melakukan tindakan pidana seperti korupsi, pengkhianatan, atau perbuatan tercela lainnya.
“Di konstitusi kita jelas sekali disebutkan apa saja syarat untuk pemakzulan. Semua ada aturannya,” tegas Jokowi.
Ketika ditanya apakah sudah berdiskusi langsung dengan Gibran soal wacana ini, Jokowi hanya menggeleng pelan tanpa memberikan komentar lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: